KEGIATAN DAN USAHA YAYASAN

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan formal yang bersifat umum dan khusus/kejuruan untuk tingkat pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. Menyelenggarakan pendidikan formal tingkat pendidikan tinggi;
  3. Menyelenggarakan pendidikan non formal atau luar sekolah, berupa kursus, pelatihan, lokakarya, seminar dan lain sebagainya;
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran keagamaan;
  5. Melakukan pembinaan dan kegiatan beragama serta bermasyarakat;
  6. Memberikan konsultasi agama, keluarga, pendidikan, psikologi dan lain sebagainya;
  7. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial atau kemasyarakatan dalam arti seluas-luasnya;
  8. Memberikan pembinaan dan peningkatan kebudayaan dalam arti yang seluas-luasnya;
  9. Memberikan pembinaan dan peningkatan kepemudaan dalam arti yang seluas-luasnya;
  10. Memberikan pembinaan dan peningkatan keolahragaan dalam arti yang seluas-luasnya;
  11. Memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan;
  12. Mengusahakan penghimpunan dan penyaluran dana sosial untuk kepentingan masyarakat luas;
  13. Mengadakan penelitian dan pengkajian ilmu, sosial dalam berbagai aspek;
  14. Mengusahakan penerbitan buku dan sejenisnya;
  15. Mengusahakan penerbitan dan menyelenggarakan media pers baik berupa media cetak maupun media elektronik;
  16. Bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain : pemerintah, perorangan, organisasi/lembaga-lembaga baik di dalam maupun di luar negeri dalam bidang usaha yang sama dan tidak bertentangan dengan maksud maupun tujuan Yayasan ini;
  17. Lain-lain usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan ini.

 

BIDANG KEGIATAN YAYASAN

a. Pendidikan Non Negeri yaitu Perguruan Al-Zahra Indonesia, terdiri dari :
– Taman Kanak-kanak;
– Sekolah Dasar;
– Sekolah Menengah Pertama.
b. Pendidikan Islam Al-Zahra Indonesia (PIZI) / Madrasah Diniyah (MD)