Sejarah Yayasan

 

Nama Yayasan          : Yayasan untuk Masyarakat Sejahtera (UMARA)

Akte Notaris              : Gerda Joice Lusia, SH. No : 15, Tanggal 19 Desember 2017

SK MenHukHam       : AHU-0018753.AH.01.04.Tahun 2017

Yayasan untuk Masyarakat Sejahtera (UMARA) pertama kali didirikan pada 27 Zulhijjah 1420 H bertepatan dengan tanggal 3 Maret 2000. Mulai tahun 2009 Yayasan Umara dibekukan dan berubah menjadi PT. Sekolah Al-Zahra Indonesia sesuai UU dan perkembangan zaman. Yayasan Untuk Masyarakat Sejahtera didirikan kembali pada tanggal 19 Desember 2017. Yayasan berkedudukan di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pendiri Yayasan Umara adalah Bapak H. Adi Sunaryo.

Yayasan Umara merupakan lembaga kemasyarakatan atau swasta bergerak di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan, berkewajiban untuk berbuat demi kepentingan Bangsa, Negara, dan Umat. Yayasan ini berazaskan Pancasila dengan dilandasi Aqidah Islamiyah serta mempunyai maksud dan tujuan membentuk, membina dan meningkatkan bangsa dan umat dalam arti seluas-luasnya, sehingga terwujud bangsa dan umat yang beriman, berilmu, beramal dan bertaqwa kepada Allah S.W.T. (Subhanahu Wata\’ala).

Yayasan Umara menyelenggarakan Sekolah Al- Zahra Indonesia (SAI) menyadari tantangan zaman, sekolah ini hadir untuk mempersiapkan generasi mendatang sebagai generasi unggul dan tidak meninggalkan generasi yang lemah dan terbelakang. Mulai penyelenggaraan Sekolah Al- Zahra Indonesia pada tahun pelajaran 2001-2002 yaitu bulan juli tahun 2001 dengan membuka TK dan SD Al-Zahra Indonesia.

Sekolah Al-Zahra Indonesia adalah jenis sekolah umum swasta islam (disingkat SUSI) dengan corak pembelajarannya adalah melaksanakan kurikulum nasional dengan pemberian bobot keislaman pada aspek-aspek tertentu termasuk pengembangan kurikulum agama/spritualisasi agama.

Sekolah jenis Sekolah Umum Swasta Islam diakui keberadaannya dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai sekolah formal yang memiliki jenjang mulai dari persekolahan hingga pendidikan tinggi. Ijasah yang diperoleh sama dengan ijazah sekolah negeri sepanjang mengikuti kurikulum nasional serta peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik negeri maupun swasta.